SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

66/Pid.Sus/2022/PN Lbs

Nomor66/Pid.Sus/2022/PN Lbs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lbs
Panjang Dokumen74.347 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Roni Ilham dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram. Pidana penjara 8 tahun dan denda Rp8.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →