66/Pid.Sus/2022/PN Lbs
| Nomor | 66/Pid.Sus/2022/PN Lbs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lbs |
| Panjang Dokumen | 74.347 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Roni Ilham dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram. Pidana penjara 8 tahun dan denda Rp8.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →