66/Pid.Sus/2025/PN Ngb
| Nomor | 66/Pid.Sus/2025/PN Ngb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ngb |
| Panjang Dokumen | 143.236 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Peri Irawan Alias Pepeng Bin Rusman Nuryadin terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →