SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

66/Pid.Sus/2025/PN Ngb

Nomor66/Pid.Sus/2025/PN Ngb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Ngb
Panjang Dokumen143.236 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Peri Irawan Alias Pepeng Bin Rusman Nuryadin terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →