SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

66/Pid.Sus/2025/PN Tjt

Nomor66/Pid.Sus/2025/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen92.998 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Gendta Restu Kirana alias Genta bin R Herman dinyatakan terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →