670/Pid.Sus/2025/PN Llg
| Nomor | 670/Pid.Sus/2025/PN Llg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Llg |
| Panjang Dokumen | 131.370 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Dayu Rapano bin Aryus Nadoci dan Terdakwa II Andri Eka Saputra bin Asrul terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman'. Mereka dihukum penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →