SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

670/Pid.Sus/2025/PN Llg

Nomor670/Pid.Sus/2025/PN Llg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Llg
Panjang Dokumen131.370 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Dayu Rapano bin Aryus Nadoci dan Terdakwa II Andri Eka Saputra bin Asrul terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman'. Mereka dihukum penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →