671/Pid.Sus/2025/PN Llg
| Nomor | 671/Pid.Sus/2025/PN Llg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Llg |
| Panjang Dokumen | 71.197 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Haris Padilah bin H. Ismail terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp510.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.386 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →