SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

671/Pid.Sus/2025/PN Llg

Nomor671/Pid.Sus/2025/PN Llg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Llg
Panjang Dokumen71.197 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Haris Padilah bin H. Ismail terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp510.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.386 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →