672/Pid.Sus/2025/PN Llg
| Nomor | 672/Pid.Sus/2025/PN Llg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Llg |
| Panjang Dokumen | 96.953 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Zainal Aripin Bin Hanafiah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →