SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

672/Pid.Sus/2025/PN Llg

Nomor672/Pid.Sus/2025/PN Llg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Llg
Panjang Dokumen96.953 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Zainal Aripin Bin Hanafiah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →