674/Pid.Sus/2025/PN Llg
| Nomor | 674/Pid.Sus/2025/PN Llg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Llg |
| Panjang Dokumen | 70.925 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Jasrianto Bin Rahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotikal golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →