SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

674/Pid.Sus/2025/PN Llg

Nomor674/Pid.Sus/2025/PN Llg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Llg
Panjang Dokumen70.925 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Jasrianto Bin Rahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotikal golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →