676/Pid.Sus/2025/PN Llg
| Nomor | 676/Pid.Sus/2025/PN Llg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Llg |
| Panjang Dokumen | 125.579 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Frengky Pratama bin Kamil dan Terdakwa II Joko Susilo bin Bustomi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp510.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →