SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

676/Pid.Sus/2025/PN Llg

Nomor676/Pid.Sus/2025/PN Llg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Llg
Panjang Dokumen125.579 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Frengky Pratama bin Kamil dan Terdakwa II Joko Susilo bin Bustomi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp510.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →