SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

67/Pid.B/2022/PN Ngb

Nomor67/Pid.B/2022/PN Ngb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Ngb
Panjang Dokumen140.965 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Gusti Setiamurni bin Masamir Hamjah dan Terdakwa II Ardiansyah bin Muhamad dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penipuan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →