SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

67/Pid.B/2022/PN Pnj

Nomor67/Pid.B/2022/PN Pnj
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Pnj
Panjang Dokumen31.968 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Alimuddin alias Baco bin Nainni terbukti melakukan tindak pidana 'Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →