67/Pid.B/2022/PN Pnj
| Nomor | 67/Pid.B/2022/PN Pnj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Pnj |
| Panjang Dokumen | 31.968 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Alimuddin alias Baco bin Nainni terbukti melakukan tindak pidana 'Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →