67/Pid.B/2025/PN Tmt
| Nomor | 67/Pid.B/2025/PN Tmt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tmt |
| Panjang Dokumen | 182.906 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Wawan Hangga alias Wawan dan Terdakwa II Eka Budisantoso Lawani alias Eka terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan'. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 1 tahun, Terdakwa II 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →