SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

67/Pid.B/2025/PN Tmt

Nomor67/Pid.B/2025/PN Tmt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Tmt
Panjang Dokumen182.906 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Wawan Hangga alias Wawan dan Terdakwa II Eka Budisantoso Lawani alias Eka terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan'. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 1 tahun, Terdakwa II 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →