682/Pid.B/2025/PN Cbi
| Nomor | 682/Pid.B/2025/PN Cbi |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Cbi |
| Panjang Dokumen | 63.002 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Suherlan alias Dado bin H.Sopiyan dan Sukardi bin A Santa (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pengrusakan barang milik orang lain'. Mereka dihukum penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →