SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

682/Pid.B/2025/PN Cbi

Nomor682/Pid.B/2025/PN Cbi
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Cbi
Panjang Dokumen63.002 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Suherlan alias Dado bin H.Sopiyan dan Sukardi bin A Santa (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pengrusakan barang milik orang lain'. Mereka dihukum penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →