688/Pid.Sus/2023/PN Btm
| Nomor | 688/Pid.Sus/2023/PN Btm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Btm |
| Panjang Dokumen | 101.299 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I Roni dan Terdakwa II Muhammad Snolehudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penambangan tanpa izin'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →