68/Pid.B/2022/PN Pnj
| Nomor | 68/Pid.B/2022/PN Pnj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Pnj |
| Panjang Dokumen | 75.811 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sudarmono Bin Sugelng (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penadahan sebagai Kebiasaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →