SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

68/Pid.B/2022/PN Pnj

Nomor68/Pid.B/2022/PN Pnj
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Pnj
Panjang Dokumen75.811 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Sudarmono Bin Sugelng (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penadahan sebagai Kebiasaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →