68/Pid.B/2023/PN Lss
| Nomor | 68/Pid.B/2023/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 60.636 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Andi Ikram alias Fikram bin Hamid terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →