SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

68/Pid.B/2025/PN Tjt

Nomor68/Pid.B/2025/PN Tjt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen123.413 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Dedi Irawan bin Wasis dan Terdakwa II Saputra bin Marjoko (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dengan pemberatan'. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 10 bulan dan Terdakwa II 7 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →