68/Pid.B/2025/PN Tjt
| Nomor | 68/Pid.B/2025/PN Tjt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tjt |
| Panjang Dokumen | 123.413 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Dedi Irawan bin Wasis dan Terdakwa II Saputra bin Marjoko (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dengan pemberatan'. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 10 bulan dan Terdakwa II 7 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →