68/Pid.Sus/2023/PN Mgg
| Nomor | 68/Pid.Sus/2023/PN Mgg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mgg |
| Panjang Dokumen | 119.797 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Memanfaatkan Kerentanan dan Ketidaksetaraan Seseorang, serta Memaksa Orang Itu Untuk Melakukan Perbuatan Cabul Dengannya'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp5.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →