SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

68/Pid.Sus/2023/PN Mgg

Nomor68/Pid.Sus/2023/PN Mgg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mgg
Panjang Dokumen119.797 karakter

Amar Putusan

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Memanfaatkan Kerentanan dan Ketidaksetaraan Seseorang, serta Memaksa Orang Itu Untuk Melakukan Perbuatan Cabul Dengannya'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp5.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →