SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

68/Pid.Sus/2023/PN Pts

Nomor68/Pid.Sus/2023/PN Pts
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Pts
Panjang Dokumen173.014 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →