68/Pid.Sus/2023/PN Wkb
| Nomor | 68/Pid.Sus/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wkb |
| Panjang Dokumen | 138.259 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sahruna Alias Candu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman' dan 'secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika Golongan I berupa tanaman untuk diri sendiri'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →