68/Pid.Sus/2025/PN Tmt
| Nomor | 68/Pid.Sus/2025/PN Tmt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tmt |
| Panjang Dokumen | 162.694 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'memaksa anak melakukan perbuatan cabul' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →