SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

68/Pid.Sus/2025/PN Tmt

Nomor68/Pid.Sus/2025/PN Tmt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tmt
Panjang Dokumen162.694 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'memaksa anak melakukan perbuatan cabul' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →