68/Pid.Sus_LH/2022/PN Lbs
| Nomor | 68/Pid.Sus_LH/2022/PN Lbs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus_LH |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lbs |
| Panjang Dokumen | 90.770 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I ELFI YUSRI Pgl AWlI dan Terdakwa II AFRIZAL Pgl SI ZAL bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta menyalahgunaukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan dan denda Rp 5.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →