SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

69/Pid.B/2023/PN Tjt

Nomor69/Pid.B/2023/PN Tjt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen116.720 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agung Riadbi bin Suroto terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan.

Status: dijatuhi pidana · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →