69/Pid.Sus/2022/PN Lbs
| Nomor | 69/Pid.Sus/2022/PN Lbs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lbs |
| Panjang Dokumen | 95.845 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa M. Ihsan Matondang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →