SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

69/Pid.Sus/2022/PN Lbs

Nomor69/Pid.Sus/2022/PN Lbs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lbs
Panjang Dokumen95.845 karakter

Amar Putusan

Terdakwa M. Ihsan Matondang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →