SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

6/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG

Nomor6/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG
Jenispidana — PID.SUS-TPK
Tahun2023
PengadilanPT_KPG
Panjang Dokumen739.283 karakter

Amar Putusan

Terdakwa DAVeID APRIANUS LAPPE RIHI, ST., terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp300.000.000,00, dan uang pengganti Rp489.600.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →