6/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG
| Nomor | 6/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS-TPK |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_KPG |
| Panjang Dokumen | 739.283 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa DAVeID APRIANUS LAPPE RIHI, ST., terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp300.000.000,00, dan uang pengganti Rp489.600.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →