6/Pid.C/2026/PN Llg
| Nomor | 6/Pid.C/2026/PN Llg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Llg |
| Panjang Dokumen | 3.566 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Bambang bin Supardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja mengedarkan minuman keras. Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp50.000,00.
Status: penjara · Vonis: 12 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →