6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bhn
| Nomor | 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bhn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bhn |
| Panjang Dokumen | 80.398 karakter |
Amar Putusan
Anak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 11 bulan dengan masa percobaan 1 tahun 10 bulan.
Status: dijatuhi pidana · Vonis: 0.9167 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →