SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Gdt

Nomor6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen62.122 karakter

Amar Putusan

Anak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Buandar Lampung dan pelatihan kerja selama 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →