6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Gdt
| Nomor | 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 62.122 karakter |
Amar Putusan
Anak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Buandar Lampung dan pelatihan kerja selama 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →