6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pts
| Nomor | 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pts |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pts |
| Panjang Dokumen | 82.455 karakter |
Amar Putusan
Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →