SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Ktn

Nomor6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2025
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen96.956 karakter

Amar Putusan

Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pelatihan kerja selama 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →