6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Ktn
| Nomor | 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ktn |
| Panjang Dokumen | 96.956 karakter |
Amar Putusan
Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pelatihan kerja selama 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →