SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb

Nomor6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2022
PengadilanPN_Jmb
Panjang Dokumen2.802.045 karakter

Amar Putusan

Terdakwa APIF m b FIRMANSYAH dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000,00. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.323.300.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →