6/Pid.Sus/2023/PN Bjn
| Nomor | 6/Pid.Sus/2023/PN Bjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bjn |
| Panjang Dokumen | 84.086 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Handhityo Yudhistiro, SE. Bin Suwarno dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dengan sengaja menawlarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi secara online' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →