SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

6/Pid.Sus/2023/PN Bjn

Nomor6/Pid.Sus/2023/PN Bjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bjn
Panjang Dokumen84.086 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Handhityo Yudhistiro, SE. Bin Suwarno dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dengan sengaja menawlarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi secara online' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →