SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

6/Pid.Sus/2023/PN Skm

Nomor6/Pid.Sus/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Skm
Panjang Dokumen105.315 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →