6/Pid.Sus/2023/PN Skm
| Nomor | 6/Pid.Sus/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Skm |
| Panjang Dokumen | 105.315 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →