SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

6/Pid.Sus/2026/PN Kgn

Nomor6/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN_Kgn
Panjang Dokumen88.776 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Nasrullah Horman bin Horman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membeli narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp15.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →