6/Pid.Sus/2026/PN Mtp
| Nomor | 6/Pid.Sus/2026/PN Mtp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Mtp |
| Panjang Dokumen | 70.830 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Sidik Alias Sidik Alias Steven Bin Dahri terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →