SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

6/Pid.Sus/2026/PN Ngw

Nomor6/Pid.Sus/2026/PN Ngw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN_Ngw
Panjang Dokumen79.307 karakter

Amar Putusan

Terdakwa PRANDHEZAR NURUL FAJAR BIN (ALM) YADI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →