6/Pid.Sus/2026/PN Ngw
| Nomor | 6/Pid.Sus/2026/PN Ngw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Ngw |
| Panjang Dokumen | 79.307 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa PRANDHEZAR NURUL FAJAR BIN (ALM) YADI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →