6/Pid.Sus/2026/PN Sak
| Nomor | 6/Pid.Sus/2026/PN Sak |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Sak |
| Panjang Dokumen | 68.796 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Riau Robinhot alias Robin terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Mempergunakan Senjata Penikam' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →