SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

70/Pid.B/2023/PN Tas

Nomor70/Pid.B/2023/PN Tas
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Tas
Panjang Dokumen123.471 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Fendi Haryadi Bin Alm. Ujang Rifa'i dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →