70/Pid.B/2023/PN Tas
| Nomor | 70/Pid.B/2023/PN Tas |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Tas |
| Panjang Dokumen | 123.471 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Fendi Haryadi Bin Alm. Ujang Rifa'i dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →