70/Pid.B_LH/2023/PN Pps
| Nomor | 70/Pid.B_LH/2023/PN Pps |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pps |
| Panjang Dokumen | 94.343 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I Dimas Anak dari Dantes Iri dan Terdakwa II R Jagat Apriansyah Alias Nopi Anak dari Sento terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan Penambangan tanpa izin'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →