SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

70/Pid.B_LH/2023/PN Pps

Nomor70/Pid.B_LH/2023/PN Pps
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2023
PengadilanPN_Pps
Panjang Dokumen94.343 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I Dimas Anak dari Dantes Iri dan Terdakwa II R Jagat Apriansyah Alias Nopi Anak dari Sento terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan Penambangan tanpa izin'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →