SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

70/Pid.Sus/2022/PN Amr

Nomor70/Pid.Sus/2022/PN Amr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Amr
Panjang Dokumen44.552 karakter

Amar Putusan

Terdakwa GYAN ROLAND TANGIAN Alias GI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Kecelakaan Lalu Lintas' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp5.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →