SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

70/Pid.Sus/2023/PN Lgs

Nomor70/Pid.Sus/2023/PN Lgs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lgs
Panjang Dokumen133.371 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Kamarullah Bin M. Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →