70/Pid.Sus/2023/PN Mad
| Nomor | 70/Pid.Sus/2023/PN Mad |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mad |
| Panjang Dokumen | 65.952 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp800.000.000,00. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →