SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

70/Pid.Sus/2023/PN Mjn

Nomor70/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mjn
Panjang Dokumen97.389 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Saukani Audadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 35 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →