SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

70/Pid.Sus/2025/PN Tmt

Nomor70/Pid.Sus/2025/PN Tmt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tmt
Panjang Dokumen162.125 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Supirman alias Pirman terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan 15 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →