70/Pid.Sus/2025/PN Tmt
| Nomor | 70/Pid.Sus/2025/PN Tmt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tmt |
| Panjang Dokumen | 162.125 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Supirman alias Pirman terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan 15 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →