710/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
| Nomor | 710/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN_Jkt.Tim |
| Panjang Dokumen | 97.807 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sukma Merdekawati dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp20.000.000,-. Pidana penjara tidak perlu dijalani jika Terdakwa tidak melakukan tindak pidana dalam masa percobaan 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →