SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

710/Pid.Sus/2025/PN Stb

Nomor710/Pid.Sus/2025/PN Stb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Stb
Panjang Dokumen143.260 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'melakukan perbuatan cabul dengan Anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →