SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

71/Pid.B/2023/PN Wkb

Nomor71/Pid.B/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Wkb
Panjang Dokumen58.062 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Bernardus Muda Kondo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →