71/Pid.Sus/2022/PN Bhn
| Nomor | 71/Pid.Sus/2022/PN Bhn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bhn |
| Panjang Dokumen | 63.102 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa LIMI NIARTINI Binti REKAPIN dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →