SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

71/Pid.Sus/2022/PN Bhn

Nomor71/Pid.Sus/2022/PN Bhn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bhn
Panjang Dokumen63.102 karakter

Amar Putusan

Terdakwa LIMI NIARTINI Binti REKAPIN dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →