71/Pid.Sus/2023/PN Bul
| Nomor | 71/Pid.Sus/2023/PN Bul |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bul |
| Panjang Dokumen | 88.916 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ALMARDANI alias AL dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang perbuatannya itu dilakukan secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →