71/Pid.Sus/2023/PN Lss
| Nomor | 71/Pid.Sus/2023/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 227.950 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Abd. Majid Alias Majid bin Hasrul dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 13.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →