SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

71/Pid.Sus/2023/PN Mjn

Nomor71/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mjn
Panjang Dokumen97.977 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muh Adnan Islami Alias Nisar Bin Muhd. Islami terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →